|
Oleh : ANDREY SITANGGANG, SH, MH, SE Advocate, Legal Consultant, Receiver, Taxation of ANDREY SITANGGANG & PARTNERS
PENDAHULUANOrang tua saya dulu menasihatkan agar menghindari profesi penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengacara), karena katanya bertentangan dengan ajaran Alkitab. Dalam Alkitab memang terdapat amaran agar kita tidak menghakimi orang lain, karena menghakimi hanyalah otoritas Pencipta. Tampaknya nasihat tersebut tidak hanya monopoli orang tua saya, melainkan merata hampir di semua orang tua di kalangan Advent.
Sehingga tidaklah mengherankan jika pada waktu ini hanya sedikit orang Advent di Indonesia yang terjun dalam profesi tersebut. Lain halnya di Amerika, yang masyarakatnya sangat legal minded, saya menemukan cukup banyak orang Advent yang handal dalam profesi tersebut, khususnya sebagai advokat (lawyer). Bahkan setiap kali mereka melakukan konferensi daerah, maupun konferensi GC, selalu melibatkan advokat sebagai penasihat hukum.
PROFESI ADVOKATDalam pembicaraan sehari-hari profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap untuk memperoleh nafkah. Tetapi dalam arti yang lebih teoritis, profesi itu adalah merupakan karya pelayanan yang pelaksanaannya yaitu dengan menerapkan pengetahuan ilmiah tertentu, yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap sesama manusia demi kepentingan umum, dan terikat kepada etika. Dari defenisi di atas terlihat bahwa unsur pelayanan kemasyarakatan, memiliki keahlian tertentu, semangat pengabdian, dan kepatuhan kepada etika merupakan bagian yang penting dalam menjalankan suatu profesi sehingga orang itu kita sebut professional.
Dari 4 jenis profesi penegak hukum tersebut di atas (yang disebut Catur Wangsa Penegakan Hukum), saya membatasi pembahasan hanya pada profesi advokat, sesuai bidang yang saya geluti dewasa ini. Pada dasarnya tugas pokok advokat adalah memberikan nasihat hukum untuk menjauhkan klien dari konflik, dan mengajukan atau membela kepentingan klien dalam proses hukum, khususnya di pengadilan. Dalam menjalankan tugas pokoknya tersebut seorang advokat berkewajiban untuk menegakkan asas-asas hukum dan menjunjung tinggi etika profesi. Dalam berperkara di pengadilan peran utama seorang advokat adalah mengajukan berbagai fakta dan pertimbangan hukum yang relevan dengan kasus kliennya, sehingga memungkinkan hakim menetapkan keputusan yang seadil-adilnya. Dengan demikian sesungguhnya profesi advokat adalah suatu profesi mulia (nobilium profecium). Bahkan dalam berbagai peristiwa, profesi advokat menjadi garda terdepan dalam mengawal konstitusi suatu negara dari kediktatoran dan pembela hak-hak rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa.
Sulit kita membayangkan akan terdapat suatu keadilan bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana pembunuhan, tanpa kehadiran seorang advokat. Karena dalam berbagai kasus ternyata seorang yang didakwa melakukan pembunuhan ternyata terbukti tidak bersalah. Ternyata orang itu melakukan pembunuhan semata-mata untuk membela diri, atau membunuh karena terpaksa atas suruhan orang lain di bawah ancaman. Hal-hal tersebut di atas adalah menjadi tugas advokat untuk mengungkapkannya di pengadilan, sehingga hakim akan dapat melahirkan keputusan yang adil atau mendekati keadilan bagi masyarakat. Masih ingat kasus Sengkon dan Karta? Dua orang terpidana seumur hidup atas tuduhan pembunuhan, ternyata belakangan hari setelah mereka menjalani hukumannya bertahun-tahun di LP Cipinang, pembunuh yang sesungguhnya ditemukan. Alangkah tidak adilnya hukuman tersebut bagi Sengkon dan Karta maupun keluarganya.
Sayangnya profesi advokat dewasa ini begitu buruk citranya di tengah masyarakat. Kesannya advokat tak lebih dari sekedar MARKUS (Makelar Kasus), yang akan menangani suatu kasus berdasarkan lobby dan koneksi ketimbang berdasarkan argumentasi hukum untuk mengungkapkan kebenaran, khususnya terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan nilai komersil yang tinggi. Semboyannya adalah maju tak gentar membela yang bayar, tidak peduli apakah yang dibela itu benar atau salah. Kalau perlu memutarbalikkan fakta demi membela klien yang membayarnya agar terhindar dari jerat hukum. Tindakan advokat seperti itu sungguh suatu penyimpangan yang sangat memprihatinkan dan mencoreng cita-cita mulia dari profesi advokat. Saya tetap ingin mengatakan bahwa advokat adalah suatu profesi mulia, seperti layaknya profesi dokter, guru, dan profesi lainnya. Yang salah adalah oknum advokat dalam menjalankan profesi tersebut seperti juga halnya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum dalam profesi lain.
Di sisi lain masyarakat juga masih sering salah memahami profesi advokat. Jika advokat tampil membela seorang pembunuh, atau pemerkosa misalnya, masyarakat mempertanyakan koq pembunuh masih dibela? Koq pemerkosa masih dibela? Padahal undang-undang mengatakan bahwa seorang tersangka berhak untuk didampingi oleh advokat. Bahkan jika si tersangka tidak mampu untuk membayar advokat, negara wajib untuk menyediakannya. Dengan demikian adalah suatu hak asasi bagi tersangka untuk didampingi seorang advokat selama proses hukumnya berlangsung demi untuk mendapatkan keadilan. Pendampingan tersangka oleh advokat bukanlah untuk membela pembunuhannya, atau membenarkan pemerkosaannya. Yang dibela oleh seorang advokat adalah APA YANG MASIH BENAR DALAM DIRI ORANG ITU. Sebagaimana telah dikemukakan di depan, bahwa pembunuh belum tentu bersalah di muka hukum, misalnya membunuh karena membela diri; atau karena suruhan orang lain (ada aktor intelektualnya); atau orang itu sedang sakit jiwa. Perkosaan juga harus dibuktikan, apakah sungguh perkosaan, atau perbuatan suka sama suka. Untuk mengungkap hal-hal tersebut di atas sungguh diperlukan advokat yang handal dan memiliki idealisme tinggi untuk menegakkan keadilan.
Sebuah cerita tentang seorang advokat yang memiliki keteguhan hati dalam menjaga kehormatan advokat sebagai profesi mulia. Advokat tersebut bernama Sims, yang didatangi oleh kliennya karena dianiaya oleh seorang polisi bernama Marks, hingga hampir mati.
Marks : “Saya selalu dapat meminta Anda untuk membela saya.” Sims : “Dan saya mungkin akan melakukannya, karena itu adalah pekerjaan saya, betapapun perasaan saya.” Marks : “Selama Anda dibayar, bukan?” Sims : “Saya telah sering membela orang atas biaya saya sendiri. Setiap orang berhak untuk didampingi oleh seorang advokat, guna memperoleh bantuan hukum, betapapun dia tampak bersalah bagi anda atau bagi saya. Setiap orang berhak untuk tidak dihakimi secara sewenang-wenang, khususnya oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan; tidak oleh Anda detektif, tidak oleh Kongres, bahkan tidak oleh Presiden Amerika Serikat.” Marks : “Klien Anda bersalah! Anda pun mengetahuinya sama seperti saya.” Sims : “Saya tidak mengetahui hal itu, saya bahkan tidak akan mengizinkan diri saya untuk berspekulasi tentang ketidakbersalahan atau kebersalahannya. Pada saat saya melakukan hal itu, saya melakukan tindakan menghakimi. Dan menghakimi adalah tugas pengadilan.”
Tokoh Sims menggambarkan filsafat hukum dari seorang advokat yang memiliki komitmen pada etika profesinya. Bahwa advokat itu sendiri, polisi, jaksa, bahkan masyarakat tidak mempunyai hak untuk menghakimi seorang tersangka, betapapun ia tampaknya bersalah. Asas hukum penting yang harus selalu dijunjung adalah asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent), sampai pengadilan (lembaga satu-satunya) yang berhak mengatakan seseorang bersalah.
YESUS ADALAH ADVOKATAda berbagai gelar profesi yang disandang oleh Yesus, antara lain: Guru, Gembala, Dokter (Tabib), Hakim dan Pembela (Advokat). Bahkan doktrin Advent meyakini, bahwa Yesus sejak tahun 1844 sampai saat ini sedang menjalankan peran-Nya sebagai Advokat, yang akan membela klien-Nya yaitu saya dan pembaca dari tuduhan-tuduhan pelanggaran hukum. Dalam berbagai kesempatan pada waktu Yesus di dunia ini telah menyatakan fungsi Advokat yang diemban-Nya antara lain: “Barang siapa malu mengakui Aku di hadapan manusia, maka Aku juga akan malu mengakui dia di hadapan Bapa-Ku; Tidak ada yang sampai kepada Bapa kecuali melalui Aku.” Mungkin masih banyak lagi peristiwa di dalam Alkitab yang menggambarkan Yesus adalah Advokat. Jika demikian halnya apakah Anda masih ragu untuk menentukan pilihan sebagai advokat seperti Yesus? Pertanyaan ini lebih saya tujukan kepada orang-orang muda kita yang masih duduk di bangku SMU, agar mereka lebih memahami profesi mulia seorang advokat. Siapa yang tertarik?
(Sumber : WAO)
|